f

Kamis, 02 Nov 2023
Berita Kemenag Pusat - dibaca: 268 kali.

[ Dirjen PHU: Istithaah Kesehatan Sejak Dini untuk Kenyamanan Ibadah Haji ]

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan fungsi istithaah kesehatan bagi Jemaah Haji adalah untuk mewajibkan Jemaah Haji agar memenuhi persyaratan saat berangkat haji.

Hal ini disampaikan Hilman Latief dalam acara Media Gathering bersama puluhan jurnalis TV dan elektronik yang mengusung tema "Istithaah Kesehatan Dahulu Bayar Lunas Kemudian" di Jakarta (1/11/2023).

"Mengapa saat ini kami mengangkat istithaah kesehatan dan kemandirian jemaah, karena banyak peristiwa pasca puncak haji ketika tersebar foto-foto Jemaah Haji meluber ke jalan di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI). Banyak jemaah yang harus dievakuasi. Kami memiliki KKHI tapi jumlahnya tidak cukup memadai," jelas Hilman.

Hilman menambahkan, berdasarkan data jumlah Jemaah Haji wafat tahun 2023 tercatat cukup tinggi mencapai 774 pada masa operasional.

"Jika dibandingkan dengan data jemaah wafat pada tahun 2019 dan 2018 cukup jauh yaitu sekitar 200 dan 300 jemaah," ujar Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.

Lebih lanjut Hilman menyatakan untuk mendukung kenyamanan dalam beribadah di Tanah Suci, Kementerian Agama akan berupaya menekan tingkat wafatnya Jemaah Haji dengan melakukan screening kesehatan standar karena haji adalah ibadah fisik.

"Penekanan istithaah kesehatan bertujuan bagi kenyamanan ibadah Jemaah Haji. Hal tersebut juga harus dilakukan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) bahwa jemaah jangan hanya diberikan materi manasik ibadah tapi juga kesehatan dan juga harus lebih kompleks. Melalui istithaah kesehatan kami ingin menyelenggarakan ibadah haji lebih lancar di Indonesia dan Saudi, nyaman untuk Jemaah Haji dan petugas haji," kata Hilman.

Hilman menambahkan ketika banyak Jemaah Haji yang tidak mampu melaksanakan rangkaian peribadatan pada puncak haji, secara teknis akan berdampak pada layanan lainnya.

 

"Secara teknis ketika puncak haji, bagi Jemaah Haji yang tidak mampu melaksanakan peribadatan seperti wukuf maka harus dilakukan safari wukuf atau juga badal haji. Hal ini secara teknis akan berdampak pada layanan lainnya karena porsi badal dan safari wukuf yang cukup tinggi," imbuhnya.

 

Hilman berharap dengan pengecekan kesehatan, Jemaah Haji dapat melaksanakan ibadah dengan kondisi prima. Kementerian Haji Arab Saudi juga berpesan saat penutupan operasional haji 2023 bahwa setiap jemaah harus memiliki medical record.

"Kami sedang menyusun platform untuk data medical record bagi Jemaah Haji yang akan diberangkatkan di tahun 2024. Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan akan menetapkan standar kesehatan bagi Jemaah Haji sejak di Tanah Air sehingga Jemaah Haji dapat beribadah secara prima," tutupnya.

 

Sumber: https://haji.kemenag.go.id/

Bagikan Berita ini

 




Stylish Tabbed Navigation Demo

» Sekjen Lantik 10.300 PPPK Kemenag Hasil Optimalisasi.
» Pengukuhan Pengurus Wilayah Majelis Dai Kebangsaan Provinsi NTT.
» Raker Bersama DPR, Pemerintah Usulkan BPIH 2024 Rp105 Juta.
» Jawa Timur Sabet Juara Umum STQH Nasional ke-27 Jambi.
» Lampaui Target, 2,9 Juta Produk Sudah Bersertifikat Halal.
» Siap-siap, Manasik Haji 2024 Diisi Juga Latihan Fisik.
» Jika Tidak Penuhi Istithaah Kesehatan, Keberangkatan Jemaah Haji Bisa Mundur Tahun Berikutnya.
» Kemenag Ajak Jurnalis Edukasi Jemaah Haji Terkait Istithaah Sejak Dini.
» Dirjen PHU: Istithaah Kesehatan Sejak Dini untuk Kenyamanan Ibadah Haji.
» 5 Peserta NTT Telah Tampil Pada STQH Nasional XXVII di Jambi.

» Kiat Menumbuhkan Kasih Sayang.
» Syekh Ali Jum`ah: Rasulullah Tidak Memerintahkan Kita Mendirikan Khilafah untuk Kedua Kalinya.
» Kisah Orang Badui Lari dari Shalat Jamaah Karena Imamnya Kelamaan.
» Sejarah Awal Mula Adzan.
» Sebelum Dibayar, Hutang Dibawa Mati.
» Puasa Arafah Penghapus Dosa.
» Larangan Membocorkan Rahasia.
» Ini Amalan yang Paling Dicintai Allah.
» Peringatan Rasul terhadap Orang yang Shalat Terburu-Buru.
» Mukmin Adalah Orang yang Ramah.

Layanan HAJI
» Pendaftaran Haji
» Penundaan Berangkat Haji
» Percepatan Berangkat Haji
» Penggabungan Mahram dan Pendamping Haji
» Pembatalan Berangkat Haji
» Penyewaan Gedung Asrama Haji
» Cek Estimasi Keberangkatan.

Layanan Bimas Islam
» Rekomendasi Nikah
» Pendaftaran Nikah
» Akad Nikah
» Pencatatan Nikah
» Penerbitan Duplikat Akta Nikah
» Legalisasi Duplikat Akta Nikah
» RUJUK
» Rekomendasi Pendirian Masjid
» Rekomendasi Bantuan Rehabilitasi Masjid/ Musala