f

Jumat, 15 Mar 2019
Artikel Bimas Islam - dibaca: 3426 kali.

[ Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang Wajib Diketahui ]

Zakat - Seperti yang telah diajarkan sejak pendidikan agama Islam dasar, zakat termasuk rukun Islam keempat yang wajib ditunaikan oleh semua Muslim. Ibadah ini dilakukan dengan memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada para mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat. Zakat mempunyai fungsi sebagai pembersih harta dan jiwa pemberinya. Di dalam Al-quran banyak sekali ayat yang menyebutkan tentang wajibnya keutmaan dan wajibnya zakat. Seperti berikut ini: 
 
 
 
 
 
 
Yang artinya : “Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui“ (QS. At-Taubah : 11)
 
 
Terdapat 2 jenis zakat yang diajarkan dalam Islam yakni zakat fitrah dan zakat mal.Apakah perbedaan zakat fitrah dan zakat mal?

Pengertian zakat

Zakat sendiri terdiri dari 2 jenis yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Berikut pengertian zakat fitrah dan zakat mal. 
  • Pengertian zakat fitrah sendiri yaitu zakat yang wajib dibayarkan setiap muslim pada bulan suci Ramadhan sampai menjelang sholat idul fitri. Dimana nilai yang wajib dibayarkan yaitu sebesar 3,5 liter atau 2,5 Kg makanan pokok yang biasa dimakan oleh wajib zakat.
  • Sedangkan pengertian zakat mal yaitu zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim dari harta yang didapatkan melalui usaha perniagaan, pertanian, hasil laut, pertambangan, hasil ternak, harta temuan, emas, perak, dll. Nilai atau besaran zakat mal serta waktunya sudah ditentukan sesuai dengan hasil pendapatan dari jenis harta kamu.
 

Niat Zakat

 

1. Niat zakat fitrah diri sendiri

 

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
 
 
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI `AN NAFSII FARDHON LILLAAHI TA`AALA
Artinya : "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta`ala."
 

2. Niat zakat fitrah diri sendiri dan anak istri

 

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي وَعَمَّنْ تَلْزَمُنِى نَفَقَتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
 
 
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI `AN NAFSII WA `AMMAN TALZAMUNI NAFAQOTUHUM SYAR`AN FARDHON LILLAAHI TA`AALA
Artinya : "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku  dan orang-orang yang wajib padaku menafkahi mereka menurut syara`,  fardhu karena Allah Ta`ala."

3. Niat zakat mal

 

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ مَالِى فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
 
 
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATA MAALI FARDHON LILLAAHI TA`AALA
Artinya : "Aku niat mengeluarkan zakat hartaku,  fardhu karena Allah Ta`ala."
 

Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal

Apa perbedaan zakat fitrah dan zakat mal? Adapaun perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal, yaitu sebagai berikut: 
  • Tujuan Peruntukan.
  • Waktu Pengeluarannya.
  • Orang yang wajib membayar zakat.
  • dan jumlah Pengeluarannya.

 

Berikut penjelasannya.

1. Tujuan peruntukan

Apa perbedaan zakat fitrah dengan zakat mal? Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal yang pertama yaitu bisa dilihat dari segi peruntukanya. Dimana zakat fitrah yaitu diperuntukkan untuk diri sendiri, maksudnya adalah digunakan untuk membersihkan diri dari perbuatan yang sia-sia dan kotor agar menjadi suci dan fitrah kembali. Hal ini juga sudah dijelaskan dalam Hadist Rasulullah SAW.
 
Sedangkan zakat mal adalah zakat harta yang artinya yaitu dikeluarkan untuk membersihkan harta kita dari hak kaum fakir dan miskin. Karena memang semua harta yang sudah kita dapatkan sifatnya hanya sementara, dan akan kembali lagi ke Sang Pencipta Allah SWT. Untuk itu sebaik-baiknya umat adalah mereka yang mau bersedekah.
 

2. Berdasarkan waktu pengeluarannya

Zakat fitrah dilakukan pada bulan Ramadhan sampai menjelang sholat idul fitri. Namun di Indonesia sendiri, umumnya zakat fitrah dilaksanakan pada minggu terakhir bulan Ramadhan. Waktu maksimal untuk zakat fitrah yaitu sebelum sholat idul fitri, jika melewati waktu tersebut maka akan dianggap sebagai sedekah saja.
 
Sedangkan zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan jika harta yang dimilikinya sudah mencapai nisab dan haulnya. Dalam hal ini nisab merupakan batas terendah dari jumlah harta yang dimiliki, sementara haul adalah waktu yang harus dipenuhi dari kepemilikan harta tersebut. Jadi ketika kamu sudah mencapai nisab dan haul, maka kamu diwajibkan untuk zakat mal.
 
Sebagai contoh untuk kepemilikan emas yaitu memiliki nisab sebesar 98,6 gram dengan haul 1 tahun. Yang artinya ketika kamu memiliki emas sebanyak nisab yang sudah disebutkan tersebut dengan jangka waktu 1 tahun, maka kamu diwajibkan untuk membayar zakat mal yaitu sebesar 2,5% dari harta kamu.
 
 
 
 
 

3. Orang yang wajib membayar zakat

Dalam hal ini zakat fitrah dan zakat mal juga memiliki perbedaan siapa yang diwajibkan untuk zakat. Untuk zakat fitrah sendiri yaitu mewajibkan semua umat muslim yang memiliki harta lebih walaupun sedikit termasuk hamba sahaya untuk memberikan hartanya kepada kaum mustahiq atau orang-orang yang berhak menerima zakat.
 
Sedangkan untuk zakat mal hanya diperuntukkan atau diwajibkan kepada semua umat muslim yang sudah merdeka dan bukan budak, serta memiliki harta yang lebih dan sempurna sesuai dengan nisab dan haulnya. Ketika seorang muslim sudah mencapai nisab dan haul, maka diwajibkan untuk memberikan sedikit hartanya untuk orang-orang yang berhak menerimanya.
 

4. Jumlah pengeluaran

Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal selanjutnya yaitu berdasarkan jumlah pengeluarannya. Mungkin bagi umat muslim di Indonesia sudah tidak asing lagi dengan jumlah pengeluaran zakat fitrah. Dimana pada umumnya di Indonesia sendiri zakat fitrah yang harus dikeluarkan yaitu sebesar 2,5 Kg beras atau sesuatu yang setara dengan nilai tersebut.
 
Sedangkan untuk jumlah pembayaran zakat mal sendiri masih banyak orang yang bingung. Karena memang jumlah yang harus dikeluarkan yaitu sesuai dengan nisab dan haul yang sudah ditentukan. Jadi dalam hal ini bagi kamu yang mungkin masih bingung akan perhitungan zakat mal, kamu kamu harus bertanya pada ustad setempat agar tidak salah dalam berzakat.


Demikian pengertian zakat fitrah dan zakat mal beserta contohnya. Semoga dapat menjawab pertanyaan Anda dan bermanfaat.


Bagikan Artikel ini

 



Stylish Tabbed Navigation Demo

» Sekjen Lantik 10.300 PPPK Kemenag Hasil Optimalisasi.
» Pengukuhan Pengurus Wilayah Majelis Dai Kebangsaan Provinsi NTT.
» Raker Bersama DPR, Pemerintah Usulkan BPIH 2024 Rp105 Juta.
» Jawa Timur Sabet Juara Umum STQH Nasional ke-27 Jambi.
» Lampaui Target, 2,9 Juta Produk Sudah Bersertifikat Halal.
» Siap-siap, Manasik Haji 2024 Diisi Juga Latihan Fisik.
» Jika Tidak Penuhi Istithaah Kesehatan, Keberangkatan Jemaah Haji Bisa Mundur Tahun Berikutnya.
» Kemenag Ajak Jurnalis Edukasi Jemaah Haji Terkait Istithaah Sejak Dini.
» Dirjen PHU: Istithaah Kesehatan Sejak Dini untuk Kenyamanan Ibadah Haji.
» 5 Peserta NTT Telah Tampil Pada STQH Nasional XXVII di Jambi.

» Kiat Menumbuhkan Kasih Sayang.
» Syekh Ali Jum`ah: Rasulullah Tidak Memerintahkan Kita Mendirikan Khilafah untuk Kedua Kalinya.
» Kisah Orang Badui Lari dari Shalat Jamaah Karena Imamnya Kelamaan.
» Sejarah Awal Mula Adzan.
» Sebelum Dibayar, Hutang Dibawa Mati.
» Puasa Arafah Penghapus Dosa.
» Larangan Membocorkan Rahasia.
» Ini Amalan yang Paling Dicintai Allah.
» Peringatan Rasul terhadap Orang yang Shalat Terburu-Buru.
» Mukmin Adalah Orang yang Ramah.

Layanan HAJI
» Pendaftaran Haji
» Penundaan Berangkat Haji
» Percepatan Berangkat Haji
» Penggabungan Mahram dan Pendamping Haji
» Pembatalan Berangkat Haji
» Penyewaan Gedung Asrama Haji
» Cek Estimasi Keberangkatan.

Layanan Bimas Islam
» Rekomendasi Nikah
» Pendaftaran Nikah
» Akad Nikah
» Pencatatan Nikah
» Penerbitan Duplikat Akta Nikah
» Legalisasi Duplikat Akta Nikah
» RUJUK
» Rekomendasi Pendirian Masjid
» Rekomendasi Bantuan Rehabilitasi Masjid/ Musala